Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas kepada eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

LANGKAT, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas kepada eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terbit adalah pemilik kerangkeng manusia yang diduga menjadi penjara perbudakan modern.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network