MEDAN, iNews.id - Ratusan pendukung JR Saragih dan Ance Selian berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Massa pendukung mendatangi Kantor PTTUN Medan menjelang sidang gugatan JR Saragih.
Massa mendesak agar majelis hakim mengabulkan gugatan JR Saragih atas putusan Bawaslu Sumut yang mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih pada 3 Maret 2018. Alhasil kedua pasangan calon gubernur Sumut itu tidak diloloskan kembali pasangan oleh KPU Sumut.
Massa pendukung JR-Ance mengancam jika jagoan mereka di Pemilihan Gubernur Sumut 2018 (Pilgubsu 2018) tidak diikutsertakan mereka akan menggagalkan perhelatan pilkada.
Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kedua kalinya oleh KPU Sumut, upaya JR Saragih untuk menjadi peserta Pilgub 2018 kembali kandas setelah PTTUN juga menolak gugatannya.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Bambang Edy Susanto Soedewo tersebut, PTTUN Medan menyatakan gugatan JR Saragih tidak diterima dan dinilai masih sangat prematur. Pasalnya beberapa tahapan terkait sengketa pemilu masih berlangsung di Bawaslu.
Selain menolak, majelis hakim PTTUN Medan juga memerintahkan pihak penggugat wajib membayar uang perkara persidangan sebesar Rp466.000. PTTUN Medan juga menerima eksepsi yang diajukan KPU Sumut terkait sengketa tersebut.
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait