Kajati Sumut dan Kapolda Sumut menfasilitasi mediasi perdamaian antara terdakwa penganiayaan EZ dengan korban SL sehingga tercapai kesepakatan damai pada selasa (23/5/2023).

NIAS, iNews.id - Kajati Sumut dan Kapolda Sumut menfasilitasi mediasi perdamaian antara terdakwa penganiayaan EZ dengan korban SL sehingga tercapai kesepakatan damai pada selasa (23/5/2023). EZ merupakan janda anak 5 yang sempat viral setelah anaknya menangis histeris ditinggal ibunya.

Adapun poin-poin kesepakatan adalah korban dan pelaku telah sepakat, permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan-ringannya.

Saat ini EZ tidak lagi ditahan setelah penahanannya ditangguhkan. Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis (25/5/2023).


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network