SIMALUNGUN, iNews.id - Jasa raharja memastikan seluruh korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) akan mendapat santunan. Santunan ini hanya berlaku untuk para korban yang menjadi penumpang di KM Sinar Bangun.

Untuk korban selamat Jasa Raharja akan memberikan santunan maksimal Rp20 juta untuk biaya pengobatan. Sementara untuk korban meninggal dunia dan hilang akan mendapat Rp50 juta yang akan diberikan ke ahli waris masing-masing.

Selain Jasa Raharja, santunan akan diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sebesar Rp15 juta sehingga total santunan yang akan diperoleh korban maksimal mencapai Rp65 juta.

Meski kapal tanpa manifest Jasa Raharja tetap akan memberi santunan, namun akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah tentang kebenaran data korban.

Video Editor: Muarif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network