ASAHAN, iNews.id - Kapal Patroli Polairud Polda Sumatera Utara berhasil menangkap kapal nelayan pengangkut PMI ilegal. Kapal nelayan tersebut diamankan di Perairan Tanjung Balai, Asahan.
Petugas berhasil mengamankan 15 pmi ilegal, dan 4 ABK yang 3 di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait