MEDAN, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Medan, Sumatera Utara mengamankan tujuh unit kontainer pembawa ribuan buah apel dan jeruk asal China yang tak memiliki izin (ilegal).
Penindakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 30 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Perubahannya.
Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dokumen impor ini merupakan hasil sinergi petugas Bea Cukai Belawan bersama Kemendag. Setelah mendapat informasi, petugas gabungan langsung melakukan operasi agar importir bodong itu tidak melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan diberi sanksi denda senilai Rp10 miliar dan pencabutan surat persetujuan izin impor serta pidana maksimal 4 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait