PN Medan, Sumut vonis mahasiswa kurir 135 kilogram ganja dengan 20 tahun bui. (Foto: iNews.id)

MEDAN, iNews.id - PN Medan, Sumut vonis mahasiswa kurir 135 kilogram ganja dengan 20 tahun bui. Terdakwa DAS adalah mahasiswa di Kota Medan, terlibat pengiriman ganja. Tidak main-main ganja seberat 135 kilogram dikirim dari Aceh ke Medan. 

Terdakwa bersama dua orang lainnya berperan sebagai perantara pengiriman. Karena disebut bukan pelaku utama, DAS lolos dari hukuman mati. Pemilik ganja bernama Ipul hingga saat ini, Jumat (11/11) masih DPO. 

Produser: B.Lilia Nova


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network