Mandor pencucian mobil ditangkap setelah menjual mobil milik pelanggan. (Foto: iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Mandor pencucian mobil ditangkap setelah menjual mobil milik pelanggan. Lokasi kejadian di Urban Doorsmer Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sumut. Aksi pelaku diketahui lewat rekaman CCTV saat menjual mobil di depan TKP.

Pelaku menjual mobil senilai Rp66 juta kepada seseorang diduga penadah. Setelah menjalankan aksinya, pelaku kabur dan tertangkap di Jepara. 


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network