MEDAN, iNews.id - Dua tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara, yaitu R dan Y, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
Editor : Wahyu Triyogo
TAG
inews tv inews pagi ancam wartawan kematian wartawan pembunuhan wartawan pembakaran rumah wartawan Rumah Wartawan wartawan karo pembakaran rumah
inews tv inews pagi ancam wartawan kematian wartawan pembunuhan wartawan pembakaran rumah wartawan Rumah Wartawan wartawan karo pembakaran rumah
Artikel Terkait