Ombudsman Ri Perwakilan Sumatera Utara menyebut ada pelanggaran UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Jaminan Pelayanan Publik

KUALANAMU, iNews.id - Ombudsman Ri Perwakilan Sumatera Utara menyebut ada pelanggaran UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Jaminan Pelayanan Publik dalam kasus penemuan mayat wanita di lorong lift Bandara Kualanamu, Medan

Hal ini disampaikan usai melakukan pemeriksaan pada PT Angkasa Pura Aviasi (APA), anak perusahaan PT Angkasa Pura II selaku otoritas bandara. 

Ombudsman juga menilai sumber daya manusia (SDM) di bandara tidak kompeten. Hal ini terlihat dari respon laporan kehilangan dan proses pencarian korban yang dinilai tidak professional.

Kontributor: Ahmad Ridwan Nasution


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network