LABUHANBATU, iNews.id - Petugas tim gabungan mengamankan seorang bandar narkoba di lokasi hiburan malam BLINK. Pelaku diamankan saat melakukan pengedaran narkoba.
Pelaku berinisial NA (29), kedapatan membawa 40 butir ekstasi berbagai warna. Polisi juga mengamankan uang Rp 7,4 juta hasil transaksi narkoba.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Sub Denpom Rantauprapat bersama personel Satlak Lidpamfik Pomdam 1 Bukit Barisan. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait