TEBING TINGGI, iNews.id - Satuan Anti Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut melakukan penggerebekan di rumah salah satu bandar narkoba. Para tersangka tak berkutik karena petugas berhasil menemukan barang bukti. Penggerebekan di rumah tersangka AL (52) di Jalan Sei Suka, Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Saat dilakukan penggerebekan selain ditemukan barang bukti 4 kg daun ganja, petugas juga berhasil mengamankan empat orang tersangka. Guna pengusutan, keempat tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Tersangka diancam Pasal 114 subsider Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun kurungan.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait