Tiga orang pengedar narkoba yakni  AJ, MY, dan MA ditangkap Satrenarkoba Polres Binjai pada Kamis (8/12). (Foto: INews.id)

BINJAI, iNews.id - Tiga orang pengedar narkoba yakni  AJ, MY, dan MA ditangkap Satrenarkoba Polres Binjai pada Kamis (8/12). Mereka ditangkap saat akan mengedarkan narkoba. Ketiga tersangka ditangkap di Jalan Umar Baki, Limau Sunda, Kota Binjai. 

Cici mengaku, berperan sebagai penunjuk jalan untuk mengantarkan paket narkoba. Ketiganya terancam pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara. 


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network