Mantan perwira Polri AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait perkara solar ilegal, Senin (30/10/2023).

MEDAN, iNews.id - Mantan perwira Polri AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait perkara solar ilegal, Senin (30/10/2023). Majelis Hakim menilai terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, JPU menuntut Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network