MEDAN, iNews.id - Sidang putusan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan berakhir ricuh. Kasus penganiayaan yang berujung maut itu terjadi di sebuah warung Mie Aceh di Jalan Pasar Baru, Medan, pada Rabu (29/1/2020).
Ketiga terdakwa yaitu Mahyudi, Agus Salim dan Mursalim divonis 20 bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun 6 bulan.
Sidang yang digelar daring itu awalnya lancar, kemudian berubah ricuh usai hakim membacakan putusan. Tak terima atas putusan tersebut, istri korban pun menangis histeris. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur
Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait