Sidang putusan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan berakhir ricuh. Kasus penganiayaan yang berujung maut itu terjadi di sebuah warung Mie Aceh di Jalan Pasar Baru, Medan, pada Rabu (29/1/2020). (Foto: iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Sidang putusan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan berakhir ricuh. Kasus penganiayaan yang berujung maut itu terjadi di sebuah warung Mie Aceh di Jalan Pasar Baru, Medan, pada Rabu (29/1/2020).

Ketiga terdakwa yaitu Mahyudi, Agus Salim dan Mursalim divonis 20 bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun 6 bulan.

Sidang yang digelar daring itu awalnya lancar, kemudian berubah ricuh usai hakim membacakan putusan. Tak terima atas putusan tersebut, istri korban pun menangis histeris. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur


Editor : Tuty Ocktaviany

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network