MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota Medan resmi memperbolehkan konser musik seiring dengan penurunan PPKM ke level 2. Namun pihak penyelenggara wajib mengikuti sejumlah persyaratan, mulai dari pemilihan lokasi hingga pembatasan pengunjung.
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait