MEDAN, iNews.id – Terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Kota Pematangsiantar, Henry Panjaitan, ditangkap setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun, Selasa (23/4/2019). Perbuatan Henry telah merugikan uang negara senilai Rp679 juta.
Henry menjadi terpidana kasus korupsi tahun 2002 saat menjabat Direktur CV Vini Vidi Vici, ditangkap Tim Intel dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), saat sarapan lontong di warung kopi Jalan Sei Silau, Medan, Selasa pagi. Saat ditangkap, Henry tidak melakukan perlawanan.

Polisi Identifikasi Lokasi Dua DPO Kasus Hoaks Server KPU Menangkan 01
“Tim Intel dari Kejati Sumut bersama Tim Intel Kejari Medan dan Kejari Pematangsiantar mengamankan terpidana sekitar pukul 07.30 WIB tadi pagi. Kami sudah mengikuti terpidana saat berangkat dari rumahnya,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
Sumanggar mengatakan, sebelum menangkap Henry yang ditetapkan DPO sejak 2008 lalu, tim telah memantau gerak-geriknya sejak sebulan terakhir. Henry diketahui tinggal di Jalan Sei Asahan Medan Sunggal. Dia juga sempat mencoblos saat Pemilu, Rabu, 17 April 2019 lalu dan setelah itu menghilang.

5 Tahun Buron, Terpidana Korupsi APBD Rp108 Miliar Ditangkap di Bali
“Menurut pengakuan terpidana, selama ini dia berpindah-pindah tempat. Dia mencari kerja mulai dari Jakarta, hingga Kota Pekanbaru, lalu kembali lagi ke Medan. Terpidana juga sempat mengganti identitasnya,” kata Sumanggar.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1565 k/pid/2004 tanggal 14 Juni 2005, Henry divonis dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan. Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp247 juta.
Setelah diamankan Kejati Sumut, terpidana kasus korupsi ini kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa tahanan.
Editor: Maria Christina













