116 TPS di Sumut Akan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, Paling Lambat 10 Hari ke Depan
MEDAN, iNews.id – KPU Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di sejumlah kabupaten/kota. Keputusan ini diambil menyusul bencana alam banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut pada hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024).
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin usai melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan kedua tim sukses pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Sumut di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Rabu (27/11/2024) petang.
Dia menuturkan, ada 116 TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan pada Pilkada di Sumut. Paling lambat, kata dia dilakukan 10 hari ke depan.
Menurutnya, ada lima kabupaten/kota, yakni Medan, Deli Serdang, Asahan, Binjai dan Kabupaten Nias yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan dengan jumlah TPS sebanyak 116.
"Ada sejumlah TPS yang harus dilakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan. Untuk yang susulan totalnya ada 110 TPS dan pemungutan suara lanjutan enam TPS," ujar Agus Arifin
Dia menyebutkan, untuk pemungutan suara susulan, Kota Medan ada 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Asahan 2 TPS, Kota Binjai 20 TPS, dan Kabupaten Nias 2 TPS. Sementara untuk pemungutan suara lanjutan, Kota Medan ada 5 TPS dan Kabupaten Deli Serdang 1 TPS.
Khusus Kabupaten Nias, lanjut dia pemungutan suara susulan dilakukan karena adanya perusakan logistik dan kini sedang dalam penyelidikan polisi. Sementara daerah lainnya dikarenakan bencana alam banjir dan longsor.
"Kapan ini dilaksanakan bahwa dalam ketentuannya pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan itu dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah penetapan oleh KPU Provinsi," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi