16 Kali Langgar Kode Etik, Bripka AT Anggota Polres Langkat Dipecat dari Polri

LANGKAT, iNews.id - Oknum polisi anggota Polres Langkat berinisial Bripka AT dipecat dari Polri. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini setelah Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok bersama Kasi Propam Iptu Zulkarnaen menyidangkan yang bersangkutan atas rekomendasi sidang Komisi Kode Erik Polri (KKEP) di Stabat, Jumat (12/11/2021).
Kapolres mengatakan, sebelumnya telah dilaksanakan sidang etik dengan Ketua Komisi Kompol Mhd Arif Batubara (Plh Waka Polres Langkat/Kabag Ops Polres Langkat) terkait dengan pelanggaran tidak masuk dinas/tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Bripka AT tanpa ada pemberitahuan atau mendapat izin yang sah dari atasan atau pimpinan dari tanggal 21 Mei sampai 9 September 2021 (dibuatnya resume pemeriksaan pendahuluan terhitung selama 75 hari kerja berturut-turut) tidak berdinas. Terhadap yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Di pasal itu disebutkan, anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan Pasal 11 huruf (e) Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Bahkan, Bripka AT selama bertugas menjadi anggota Polri tercatat 16 kali melakukan pelanggaran disiplin/kode etik (tindak pidana)," ujarnya, Jumat (12/11/2021).
Di antaranya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2010 berupa pelanggaran tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba Intan, Rafiq dan Deni Syahputra di wilkum Polresta Medan. Putusan sidang disiplin/kode etik profesi Polri Nomor : Skep/26/VI/2011/Propam tanggal 14 Juni 2011.
Lalu, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2009 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba Arga Parmanto Siagian meminta uang tebusan Rp50 Juta agar supaya dibebaskan dan vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tanggal 18 November 2010 dengan pidana penjara lima bulan.
Selanjutnya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2012 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba Erwin, Hendrik Syahputra, Dedi Ari Andi Siregar meminta uang tebusan Rp200 Juta agar supaya dibebaskan dan vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010, pidana penjara lima bulan.
Termasuk pelanggaran disiplin Tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan hukuman sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan tempat khusus selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan.
Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa pelanggaran 30 hari kerja secara berturut-turut dan tanpa adanya pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan dari tanggal 21 Mei-09 September 2021 Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT KKEP/01/XI/2021/KKEP tanggal 05 November 2021 berupa Sanksi Bersifat Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun motif Bripka AT membuat video TikTok diduga untuk mendapatkan perhatian publik dan mendiskreditkan Polres Langkat.
Editor: Donald Karouw