get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga ODGJ, Residivis Curanmor Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap Polisi

2 Bulan Buron, Curanmor di Medan Ditangkap

Rabu, 06 Januari 2021 - 16:30:00 WIB
2 Bulan Buron, Curanmor di Medan Ditangkap
TC pelaku curanmor di kota Medan saat diamankan di Mapolsek Medan kota. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan menangkap pelaku curanmor di Kota Medan yang sudah dua bulan menjadi buronan. Pelaku berinisial TC (31) warga Jalan Simalingkar, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan ditangkap petugas, Senin (4/1/2021) di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan. 

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan penangkapan TC berawal dari laporan Ahmad Yani warga Jalan Brigjen Katamso ke Polsek Medan Kota, Kamis (5/11/2021) lalu. Korban melaporkan sepeda motornya yang diparkir di depan rumah hilang dibawa kabur maling. 

"Mendapatkan laporan, kami menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari rekaman CCTV, sepeda motor korban dibawa kabur setelah kunci kontaknya dirusak," ujar Ainul Yaqin, Rabu (6/1/2021). 

Dari keterangan sejumlah saksi, petugas kemudian mengantongi identitas tersangka. Setelah dua bulan menjadi buronan, petugas mendapatkan informasi pelaku TC terlihat di Jalan Brigjen Katamso, Senin (4/1/2021). 

"Personel kemudian menuju lokasi TC berada dan melakukan penangkapan," ucapnya. 

Kepada petugas, TC mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku membobol kunci kontak sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu yang sudah dimodifikasi. 

"Sepeda motor korban sudah dijual pelaku ke seorang penadah di kawasan Delitua," ujarnya. 

Petugas kemudian mengamankan tersangka ke Mapolsek Medan Kota. Sementara itu, penadah sepeda motor yang sudah dikantongi identitasnya masih diburu petugas.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut