get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur Alternatif Medan–Berastagi via Kutalimbaru, Solusi Hindari Macet

2 Bulan Diburu, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap

Jumat, 15 Januari 2021 - 10:21:00 WIB
2 Bulan Diburu, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap
Tersangka Pelong saat diamankan di Mapolsek Sunggal. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial AS alias Pelong (29), Rabu (13/1/2021). Warga Jalan Binjai, Desa Mulio Rejo, Deliserdang ini ditangkap setelah dua bulan menjadi buronan petugas. 

Kant Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjutak mengatakan penangkapan Pelong berawal dari laporan seorang warga bernama Intan (34) ke Polsek Sunggal, 18 November 2020 lalu. Korban melaporkan sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 2055 ABF yang parkir di depan rumahnya di Jalan Masjid, Desa Paya Geli, Sunggal hilang. 

"Kami yang mendapatkan laporkan kemudian turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi," kata Budiman, Jumat (15/1/2021). 

Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku pencurian sepeda motor korban adalah Pelong. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku namun berhasil melarikan diri sebelum diamankan. 

Setelah dua bulan, petugas mendapatkan informasi pelaku terlihat di rumahnya di Desa Mulo Rejo. Tak mau kehilangan buruan, petugas kemudian bergerak menuju rumah tersangka. 

"Sampai di rumah tersangka, kami kemudian mengamankannya," ujarnya. 

Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Tak hanya itu, pelaku juga beraksi mencuri sepeda motor lainnya di Pondok Miri, Desa Sei Semayang, Deliserdang. 

"Pelaku sudah menjual sepeda motor tersebut kepada penadah berinisial S dan G. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran," ucapnya. 

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti satu helai kaos warna hitam dan kunci letter T diamankan ke Mapolsek Sunggal. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut