2 Maling AC di Medan Barat Ditangkap Polisi

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat menangkap dua orang pemuda berinsial DEMN alias Doli (33) dan MYL alias Yasir (24).
Keduanya ditangkap petugas karena mencuri mesin AC di sebuah rumah toko Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan seorang warga bernama Husni Fachrida (40).
Korban melaporkan mesin AC di indekos miliknya hilang digondol maling.
"Total mesin AC korban yang hilang sebanyak sembilan unit," kata Rozi Gusman.
Rozi mengatakan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta. Selanjutnya, petugas Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan untuk selanjutnya memburu kedua tersangka.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi, kami akhirnya bisa mengetahui identitas tersangka. Selanjutnya, kami mengejar dan mengamankan keduanya," ucapnya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka mengaku sudah mencuri dua unit mesin AC milik korban. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka selanjutnya diamankan petugas ke Mapolsek Medan Barat.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block