2 Oknum PNS Kantor Syahbandar Tanjung Balai Terjaring OTT Polda Sumut
MEDAN, iNews.id – Dua orang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kantor Syahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai, Asahan, diringkus polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar dalam pengurusan surat ukur dalam negeri, sertifikat kelayakan dan pengawakan kapal, penangkapan ikan, Pas Besar Sementara dan Grosse Akta.
Kadiv Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Tatan Dirsan menjelaskan, OTT ini dilakukan petugas Ditkrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (8/5/2018). OTT yang berlangsung pada pukul 15.00 WIB ini bermula saat seorang warga bernama Koko Suwandi mengurus sejumlah dokumen di KSOP Tanjung Balai, Asahan.
"Namun ironisnya saat mengurus surat tersebut, seorang PNS dari KSOP Tanjung Balai meminta uang senilai Rp 8 juta," ujarnya dalam gelar perkara di Mapolda Sumut, Jumat (11/5/2018) siang tadi.
Selain itu, Tim Ditreskrimsus Polda Sumut juga mengamankan Muhammade Arif yang juga merupakan PNS KSOP Tanjung Balai Asahan. Tersangka diamankan karena meminta sejumlah uang kepada warga yang sedang mengurus Grosse Akta untuk kapal motor miliknya.
"Keduanya tertangkap tangan melakukan pungutan liar dan pemerasan dengan memaksa pihak pengurus berkas membayarkan sejumlah uang, atau menerima imbalan atas pekerjaan yang berkenaan dengan jabatannya,” ujar Tatan.
Tatan menjelaskan, berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif yang berlaku pada Kementerian Perhubungan untuk Surat Ukur Dalam Negeri GT 7-35 yakni sebesar Rp100.000. “Untuk Pas Besar Sementara GT 7-100 Rp150.000, sertifikat kelayakan dan pengawakan kapal penangkap Ikan GT 7-35 Rp 75.000 dan untuk Grosse Akta GT 7-100 yakni Rp250.000,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan Pasal 12 Subsider Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.
Editor: Himas Puspito Putra