2 Oknum TNI yang Bawa 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Terancam Dipecat

MEDAN, iNews.id - Dua oknum TNI Angkatan Darat (AD) yang ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir ekstasi di Deliserdang, Sumatera Utara, terancam dipecat. Hal itu diungkapkan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/BB Kolonel Rico Siagian.
"Pasti dihukum berat dan di PTDH (pemecatan tidak dengan hormat), kalau terbukti," katanya, Selasa (6/12/2022).
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan melindungi oknum anggota yang terlibat tindak pidana narkoba. Pihaknya akan akan memberikan tindakan tegas.
"Kita tegas untuk semua anggota. Pasti itu," tegasnya.
Saat ini, kata dia, kedua oknum prajurit TNI AD itu masih menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/BB.
"Masih diperiksa. Tapi laporan yang saya terima, keduanya ditangkap bersama barang bukti narkoba. Jumlah pastinya berapa saya juga belum tahu," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua orang oknum prajurit TNI AD atas dugaan kepemilikan sabu seberat 75 kg dan 40.000 ekstasi, Minggu (5/12/2022). Kedua oknum itu yakni berinisial Sertu YT dan Pratu RH.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan dua oknum prajurit TNI AD itu.
Dia mengatakan, kedua oknum itu ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.
"Iya, itu dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri yang ungkap," kata Hadi dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Namun Hadi tidak menjelaskan secara detail kronologis penangkapan tersebut. Itu karena Polda Sumut hanya sekedar mem-backup personel dari Bareskrim yang melakukan pengungkapan tersebut.
"Polda Sumut mem-backup saja. Saat ini tersangka sudah diserahkan ke POM," ungkapnya.
Editor: Candra Setia Budi