get app
inews
Aa Text
Read Next : Seru! TNI AU Gelar Pelatihan Jurnalis Liputan di Medan Perang

3 Kurir 30 Kg Sabu asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Jumat, 16 Desember 2022 - 01:27:00 WIB
3 Kurir 30 Kg Sabu asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Sidang pembacaan tuntutan hukuman mati terhadap tiga kurir sabu asal Aceh di PN Medan. (FOTO: ISTIMEWA)

MEDAN, iNews.id - Tiga kurir narkoba asal Aceh dituntut pidana mati dalam persidangan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2022). Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketiga terdakwa antara lain, Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza alias Reza (21) dan Afzalliq alias Alik (24). 

Sebelumnya, Rizwan Cs ditangkap polisi di gerbang Tol Tebingtinggi saat akan membawa 30 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang pada 22 Juli 2022 lalu. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut. 

Menurut JPU, yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan.

Seusai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan pekan dengan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa.

Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan, pada Kamis 14 Juli 2022, terdakwa Rizwan dihubungi oleh Bos Syahrul alias si Om yang memberitahukan bahwa seminggu lagi akan ada pekerjaan mengantar paket sabu ke Palembang.

"Kemudian, Bos Syahrul menyuruh terdakwa Rizwan menghubungi Reza dan Alik (masing-masing berkas perkara terpisah) mengajak mengantarkan sabu sebanyak 30 bungkus dari Aceh ke Palembang dengan upah per bungkusnya Rp20 juta. Nanti setelah berhasil, upah tersebut akan dibagi tiga," kata Maria.

Seminggu kemudian, kata JPU, tepatnya Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul yang memberitahukan paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul. \

Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang. "Namun, di tengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar gerbang Tol Tebingtinggi pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 01.30 WIB, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa," ujar Maria. 

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut