get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Sopir Pikap Penyebab Kecelakaan Bendum Demokrat Belum Punya SIM

3 Partai Menuding Ada yang Menyetir KPU Sumut Tak Meloloskan JR-Ance

Kamis, 22 Februari 2018 - 22:20:00 WIB
3 Partai Menuding Ada yang Menyetir KPU Sumut Tak Meloloskan JR-Ance
Ketua BPOKK Partai Demokrat Sumut Ronald Naibaho didampingi Sekretaris PKB Sumut Jansen Harahap dan Sekretaris PKPI Sumut Heru Medan. (Foto: iNews/Said Ilham)


Namun, mereka melihat ada ketidakadilan dan kurang profesionalnya KPU Sumut terhadap pasangan JR-Ance, terutama menyikapi surat-surat kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tertanggal 19 Januari 2018 yang menyatakan legalisasi ijazah JR sah.

“KPU malah berpedoman kepada surat sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta di tanggal 22 Januari yang di dalam PKPU pasal 50 melanggar aturan karena membuat surat yang ditandatangani kepala dinas akhirnya tidak berlaku,” papar Ronald.

Partai Demokrat, PKB, dan PKPI juga melihat sejak awal KPU Sumut selaku penyelenggara pilkada kurang menjalin komunikasi baik terhadap mereka sehingga ada ketidakadilan yang diterima pasangan JR Saragih-Ance Selian. Karena itu, mereka melihat ada kekuatan atau bayang-bayang hitam yang memengaruhi KPU Sumut untuk tidak menetapkan pasangan JR Saragih dan Ance Selian sebagai peserta Pilgub Sumut 2018. “Kami memandang, sepertinya ada bayang-bayang hitam yang menyetir di balik keputusan KPU,” kata Ronald.

Ronald menegaskan, atas ketidakadilan yang mereka terima dari KPU Sumut tersebut, tiga partai pengusung JR Saragih-Ance Selian akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan demokrasi. Sebab, masalah JR-Ance dinilai telah menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia, khususnya Sumut.

“Atas ketidakadilan yang dilakukan KPU Sumut terhadap pasangan JR-Ance. Maka dengan ini, kami akan terus berjuang sampai kapan pun agar pasangan JR Saragih-Ance Selian akan bisa diloloskan lewat ketentuan yang sudah ada. Kami juga berencana akan melaporkan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Ronald Naibaho.

Sementara Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga sebelumnya menyatakan, pasangan JR-Ance Selian tidak lolos sebagai peserta Pilgub Sumut karena berkas pencalonan JR Saragih tidak memenuhi syarat. “Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui surat yang bernomor 1452/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018 menyatakan tidak pernah melegalisasi ijazah/STTB SMA bernomor 01 OC 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Ramli Saragih,” ujar Benget Silitonga.

Dengan demikian, Pilgub Sumut hanya diikuti dua paslon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Hal ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 07 /PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan Paslon Peserta Pilgub Sumut Tahun 2018.

Sementara sidang perdana gugatan yang diajukan JR Saragih terhadap KPU Sumut digelar di Kantor Bawaslu Sumut, Selasa, 20 Februari 2018. Sidang perdana gugatan mengagendakan pembacaan permohonan penggugat. Setidaknya ada empat poin, yakni mengabulkan permohonan pemohon seluruh, membatalkan surat keputusan KPU Sumut tentang penetapan pasangan calon peserta Pilgub 2018, meminta kepada KPU Sumut menetapkan JR saragih dan Ance Selian sebagai pasangan peserta Pilgub Sumut, dan meminta KPU Sumut menjalankan keputusan tersebut.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut