3 Pemuda di Medan Polonia Ditangkap Polisi Usai Beli Ganja dan Sabu
MEDAN, iNews.id - Personel Unit Resrim Polsek Medan Kota menangkap tiga orang pemuda di Jalan Teratai, Gang Melati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Ketiga pemuda berinisial ARS ARS (23), DS (21) dan JVCB (18) ditangkap usai membeli sabu dan ganja.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Medan Polonia, Jumat (30/1/2020). Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan dan melihat gerak-gerik dari tiga orang mencurigakan.
"Saat penyelidikan, terlihat tiga orang tak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor," kata Ainul Yaqin, Jumat (6/11/2020).
Curiga, ketiganya kemudian diamankan petugas dan digeledah. Saat penggeledahan, tersangka ARS terlihat membuang satu bungkus klip kecil berisi sabu seberat 0,04 gram dari tangannya kirinya dan DS membuang satu amplop kecil daun ganja seberat 0,75 gram juga dari tangan kirinya.
"Saat diinterogasi, ketiganya mengakui narkotika tersebut adalah milik mereka yang dibeli untuk dikonsumsi bersama," ujarnya.
Atas pengakuan ini, sambung Yaqin, ketiganya langsung diboyong ke Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 subsider 132 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Stepanus Purba_block