4 Anggota DPRD Medan Dipanggil Kejati Sumut terkait Dugaan Pemerasan oleh Ketua Komisi III

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memanggil empat anggota DPRD Medan. Pemanggilan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan.
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi mengatakan, pemanggilan dilakukan setelah penyidik menerima laporan adanya praktik dugaan pemerasan dengan dalih kelengkapan perizinan usaha dan pajak.
“Pihak Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” ujar Husairi, Selasa (19/8/2025).
Empat anggota DPRD Medan yang dipanggil, yakni Ketua Komisi III berinisial SP, Sekretaris Komisi III DRS serta dua anggota Komisi III, GRF dan EA. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Kamis dan Jumat, 21–22 Agustus 2025.
“Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan, adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari Komisi III DPRD Medan yakni DRS, GRF, EA dan SP,” katanya.
Sebelum pemanggilan anggota dewan, tim penyelidik juga telah meminta keterangan tiga pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan.
Selain itu, beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Medan juga telah dipanggil, di antaranya Sekretaris DPRD Medan, Kepala Satpol PP Medan serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Medan.
“Menurut informasi dari tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, keterangan yang sudah dimintai berasal dari saudara A, pemilik usaha, saudara E, pengusaha, serta pejabat Sekwan DPRD Kota Medan, Kadis Koperasi dan UMKM, dan Kasatpol PP Medan,” ucapnya.
Hingga kini, Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
Editor: Kurnia Illahi