get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

4 Ibu Rumah Tangga asal Aceh Selundupkan Sabu di Sandal

Rabu, 01 November 2017 - 16:31:00 WIB
4 Ibu Rumah Tangga asal Aceh Selundupkan Sabu di Sandal
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni memaparkan barang bukti dan empat tersangka penyelundup sabu-sabu dalam sendal, di Mapolsek Medan Helvetia, Rabu (1/11/2017). (Foto: iNews/Rudi Hermansyah)

MEDAN, iNews.id – Empat perempuan yang diduga anggota jaringan narkoba asal Aceh, ditangkap petugas Polsek Helvetia beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram (kg). Mereka akan membawa barang haram itu ke Provinsi Jambi dengan menyembunyikan di dalam sandal. Modus ini sudah kelima kalinya dilakukan.

Keempat tersangka yang merupakan ibu rumah tangga asal Aceh ini masing-masing berinisial DA, FI, N, dan Y. Petugas Satuan Reskrim Polsek Helvetia menangkap mereka di salah satu kamar hotel Jalan Gatot Subroto Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni memaparkan, selain menyita barang bukti sabu seberat 1 kg, petugas juga mengamankan uang Rp30 juta dari tangan para tersangka. Uang itu diduga hasil penjualan narkoba.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat pada hari Sabtu, tanggal 28 Oktober 2017,” kata Kompol Trila Murni saat pemaparan kepada wartawan di Mapolsek Medan Helvetia, Rabu (1/11/2017).

Awalnya, petugas yang mendapat informasi ada pengiriman narkoba dari Aceh sempat ragu karena tidak menemukan barang bukti saat memeriksa seluruh barang bawaan para tersangka di kamar hotel. Setelah kembali menyisir, petugas mencurigai keempat tersangka menyembunyikan sabu di dalam sandal yang mereka pakai.

“Setelah sandal mereka kami koyak, ternyata benar mereka menyimpan sabu-sabu di sandal yang mereka pakai dari Bireuen ke Medan. Sabu-sabu ini akan mereka antarkan ke Jambi,” ujar Kompol Trila Murni.

Para tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang perempuan asal Aceh yang kini masih DPO (daftar pencarian orang) untuk mengantarkan sabu ke Provinsi Jambi. Jika berhasil, mereka mendapat imbalan uang sebesar Rp3 juta per orang.

Kompol Trila Murni menambahkan, menurut keterangan salah satu tersangka, sudah lima kali mengantarkan sabu-sabu dengan cara serupa. Saat ini, Polsek Medan Helvetia masih mengembangkan penyidikan untuk memburu tersangka lain yang diduga sebagai bandar barang haram tersebut.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut