get app
inews
Aa Text
Read Next : 11 Motor Terjaring Operasi Sikat Cartenz II, Diduga Hasil Kejahatan

4 Komplotan Curanmor di Kota Medan Ditembak Polisi

Senin, 01 Juni 2020 - 20:03:00 WIB
4 Komplotan Curanmor di Kota Medan Ditembak Polisi
Personel Polrestabes Medan saat mengamankan keempat tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id- Personel Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus empat orang komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi dengan menggunakan mobil. Keempat tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di bagian kaki karena mencoba kabur saat akan diamankan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan keempat orang yang diamankan adalah ES alias Erik (35), HP (21), HS alias Hendrik (39), dan PS alias Roni (45).

"Penangkapan keempat tersangka berawal dari laporan dari dua laporan yang diterima Polrestabes Medan terkait kasus curanmor yang terjadi di Jalan Karya Tani, Rabu (6/5/2020) dan Jalan Brigjen Zein Hamid, Kamis (7/5/2020)," kata Ronny, Senin (1/6/2020).

Berbeda dengan aksi pada umumnya, Ronny mengatakan komplotan ini mengangkut sepeda motor curian tersebut dengan menggunakan mobil.

"Aksi para komplotan ini terekam kamera CCTV yang kemudian menjadi viral di media sosial," ucap Ronny.

Masih kata Ronny, laporan tersebut kemudian diteruskan dengan melakukan penyelidikan dengan memburu komplotan. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengetahui keberadaan persembunyian dua orang dari komplotan tersebut.

"Kedua tersangka Erik dan HP pertama kali diamankan di Jalan Pelajar Gang Kasih," ujarnya.

Dari hasil interogasi, personel Unit Pidum kemudian menangkap kedua tersangka lainnya yakni Roni dan Hendrik di Jalan Simalingkar B.

"Saat dilakukan pencarian barang bukti keempat tersangka melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri," kata Ronny.

Dari para tersangka polisi turut mengamankan barang bukti lima buah handphone, satu alat isap sabu, satu paket sabu, satu tang potong hidrolik, satu mancis, dua pisau, dua besi alat congkel, satu tas perkakas, satu STNK mobil, dan uang Rp550.000.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut