4 Nakes Mandikan Jenazah Perempuan di Pematangsiantar Jadi Tersangka Penistaan Agama
PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Polres Pematangsiantar menetapkan empat tenaga kesehatan (nakes) yang memandikan jenazah perempuan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Mereka merupakan nakes yang bekerja di RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatra utara.
Sejauh ini, penyidik sudah melimpahkan berkas keempat nakes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Berkas perkara keempat tersangka sudah dinyatakan lengkap dan siap menjalani persidangan.
"Mereka sudah kami ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak kami tahan," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, Selasa (23/2/2021).
Dia menjelaskan, keempat nakes tidak ditahan lantaran belum ada pengganti di tempat mereka bekerja. Sehingga saat ini, mereka masih tetap bekerja seperti biasa di RSUD Djasamen Saragih.
"Kami belum kami tahan karena belum ada pengganti mereka di tempatnya bekerja. Mereka juga tidak melarikan diri," katanya.
Kapolres menjelaskan, pasal yang dikenakan untuk menjerat tersangka yakni penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Mereka juga dijerat Undang-Undang Praktik Kedokteran.
Sebelumnya, kasus jenazah perempuan dimandikan empat petugas RSUD Djasamen Saragih hebohkan masyarakat. Bahkan sampai ada unjuk rasa dari ratusan ulama Islam.
Informasinya berawal dari postingan Fauzi Munthe, warga Sarbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar yang viral di media sosial. Dia kecewa lantaran mengetahui istrinya bernama Zakiah yang meninggal dimandikan malam orang yang bukan muhrim, yaitu keempat tersangka.
Editor: Donald Karouw