4 Orang Ditangkap Polres Sergai terkait Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal hingga Narkoba

SERGAI, iNews.id – Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus besar yang melibatkan penganiayaan, kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan senjata tajam serta narkotika. Empat orang ditangkap dalam kasus ini.
Keempat tersangka tersebut, Marnakok Sitanggang alias Nakok (41), Marubah Sitanggang (42), Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37) dan Dedek Hidayat (47). Mereka terlibat dalam berbagai laporan polisi sepanjang 2025.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu dalam konferensi pers di lobi Mako Polres Sergai pada Kamis (25/9/2025).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan penganiayaan terhadap seorang dosen dan advokat, Padriadi Wiharjo Kusumo pada 19 September 2025.
“Dari laporan itu, tim gabungan Polres Sergai bersama Ditreskrimum dan Ditintelkam Polda Sumut melakukan pengejaran intensif,” ujar AKBP Jhon Sitepu.
Menurutnya, pada 21 September 2025, polisi menghentikan mobil CRV di pintu keluar Tol Perbaungan. Di dalamnya, Marubah Sitanggang dan Apin Dayak kedapatan membawa senjata api jenis Makarov, lima peluru tajam dan 9,5 butir pil ekstasi.
Keesokan harinya, 22 September 2025 polisi menangkap Marnakok Sitanggang di Hotel Grand Central, Medan. Bersama rekannya Dedek Hidayat, mereka kedapatan memiliki 6,53 gram sabu, satu butir pil ekstasi, senapan angin, pisau belati dan mobil Pajero Sport yang digunakan untuk aksi kriminal.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mulai dari lima tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor: Kurnia Illahi