4 Pejabat KPU Tanjung Balai Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar
TANJUNG BALAI, iNews.id – Empat pejabat di lingkungan KPU Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi belanja dana hibah tahun anggaran 2023 dan 2024.
Keempat tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum tersebut yakni, Ketua KPU Tanjung Balai, Sekretaris KPU, Bendahara, dan PPK Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai, Bobon Robiana mengungkapkan, penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Para tersangka diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) pada belanja barang dan biaya perjalanan dinas.
Hasil audit sementara menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Selain mark up, tim penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan yang anggarannya telah dicairkan namun tidak memiliki Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
"Berdasarkan penyidikan, ditemukan kerugian negara senilai Rp1,2 miliar lebih dari mark up biaya perjalanan dinas dan kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban. Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp600 juta lebih dari beberapa saksi sebagai barang bukti," ungkap Bobon, Jumat (19/12/2025).
Sebelumnya, KPU Kota Tanjung Balai menerima kucuran dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjung Balai sebesar Rp16 miliar lebih untuk periode tahun 2023 dan 2024. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kelancaran tahapan pemilu, namun justru disalahgunakan oleh para oknum pejabat tersebut.
Pasca penetapan tersangka, tim penyidik langsung melakukan langkah penahanan terhadap keempat orang tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Keempat tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-B Tanjung Balai," ujar Bobon.
Hingga saat ini, pihak Kejari Tanjung Balai masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain dalam pusaran kasus korupsi ini.
Editor: Kastolani Marzuki