6 Personel Polsek Kutalimbaru Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Pencabulan dan Pemerasan
MEDAN, iNews.id - Enam orang personel Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021). Keenam personel tersebut menjalani persidangan terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap istri seorang tersangka kasus narkoba.
Proses persidangan kode etik ini tersebut dipimpin langsung Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji. Sementara itu, enam personel yang mejalani persidangan yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.
“Iya ada enam orang, termasuk kanit reskrim. Untuk kapolsek akan disidang di Polda Sumut, " kata Kasi Propam Polrestabes Medan Jonni Aroma.
Sebelumnya, dua penyidik Polsek Kutalimbaru di Deli Serdang, Sumatera Utara Aiptu DR dan Bripka RHL diduga melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba. Mereka berjanji ingin mengeluarkan suami MU (19) dengan meminta uang sebesar Rp30 juta.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak langsung mencopot Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal akibatnya peristiwa tersebut. Selanjutnya, dua oknum diduga terlibat dalam kasus itu dibebaskan tugas sementara untuk proses pemeriksaan Bidang Propam Polda Sumut.
Editor: Stepanus Purba_block