72 TKI Ilegal dari Malaysia Kembali Diamankan Polisi di Perairan Asahan

TANJUNGBALAI, iNews.id – Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengamankan 72 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Perairan Asahan, Selasa (28/4//2020). Para TKI tanpa dokumen resmi ini selanjutnya dibawa ke Satpolres Air Tanjungblai untuk pendataan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, seusai didata, para TKI diantar ke Gedung Karantina Covid-19 di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Mereka yang diamankan yakni 63 laki-laki dan sembilan perempuan.
“Seluruhnya akan menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19 dan selanjutnya dikarantina,” ujar Putu Yudha, Rabu (29/4/2020).
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap ke-72 TKI dinyatakan sehat dan tidak ada positif Covid-19. Setelah karantina mereka akan dikembalikan ke daerah masing-masing.
"Para TKI akan dipulangkan sambil menunggu penjemputan dari pemda-nya masing-masing," katanya.
Editor: Stepanus Purba_block