get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri Imipas: 1.178 Penerima Amnesti Sudah Bebas

86 Napi di Sumut Dapat Amnesti dari Presiden, Mayoritas Terlibat Kasus Narkotika

Selasa, 05 Agustus 2025 - 18:36:00 WIB
86 Napi di Sumut Dapat Amnesti dari Presiden, Mayoritas Terlibat Kasus Narkotika
Ilustrasi narapidana mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id – Sebanyak 86 narapidana di Sumatera Utara mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Amnesti tersebut menjadi bagian dari total 1.178 napi se-Indonesia yang memperoleh pengampunan pada 1 Agustus 2025.

Kepala Bidang Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut Hamdi Hasibuan mengatakan, mayoritas penerima amnesti di wilayahnya narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.

“Mayoritas penerima di Sumut terlibat kasus narkotika, sebanyak 81 orang. Sisanya terdiri atas satu orang dalam kasus penganiayaan, satu pembunuhan dengan kondisi ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), satu perjudian, satu tindak pidana korupsi, satu kasus perpajakan, dan satu penganiayaan lainnya,” ujar Hamdi, Senin (4/8/2025).

Dari 86 narapidana yang memperoleh pengampunan, 83 di antaranya adalah laki-laki dan 3 lainnya perempuan. Menurut Hamdi, pemberian amnesti ini bukan berdasarkan usulan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan), melainkan ditentukan langsung oleh pemerintah pusat.

Hamdi menyebut pemberian amnesti ini merupakan langkah strategis dari pemerintah guna mengurangi tingkat overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan mempercepat proses reintegrasi sosial bagi warga binaan.

“Pemberian amnesti ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengurangi overkapasitas lapas sekaligus mempercepat proses reintegrasi sosial warga binaan,” katanya.

Para narapidana yang menerima amnesti memiliki masa hukuman bervariasi, rata-rata antara 1 hingga 4 tahun. Namun, terdapat satu kasus dengan vonis terberat mencapai 10 tahun, yaitu kasus pembunuhan yang melibatkan narapidana berstatus ODGJ.

“SK sudah kami terima dan eksekusi pembebasan telah dilakukan pada hari yang sama. Prosesnya berjalan tertib dan sesuai prosedur,” kata Hamdi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut