Air PDAM Tirtanadi Mati 3 Hari, Pelanggan Ajukan Class Action
MEDAN, iNews.id – Kekecewaan pelanggan pada layanan PDAM Tirtanadi berlanjut ke proses hukum. Warga mengajukan gugatan class action ke BUMD itu dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Kamis (02/11/2017) dengan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar lebih.
Belasan pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan mendaftarkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Langkah hukum itu ditempuh pelanggan PDAM Tirtanadi yang kecewa karena pada Oktober lalu, air tidak mengalir selama tiga hari.
Perwakilan Peradi Medan, Ibrahim Nainggolan mengatakan, sebelumnya Peradi membuka posko pengaduan bagi konsumen PDAM Tirtanadi. Hasilnya, banyak pelanggan menyampaikan kekecewaannya dan merasa dirugikan karena air tidak mengalir dari tanggal 22 – 24 Oktober 2017 lalu.
“Setelah kami seleksi pengaduan warga yang masuk ke posko Peradi Medan, kami pastikan ada tiga orang yang punya kecakapan untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok,” paparnya.
Dalam gugatan tersebut, pelanggan meminta ganti rugi kepada PDAM Tirtanadi sebesar Rp1,5 miliar. Jumlah ini untuk ganti rugi kepada pelanggan yang berkisar 2.000 orang dan terpaksa membeli air isi ulang selama tiga hari.
“Membeli air isi ulang berarti konsumen mengeluarkan biaya tambahan. Dalam hitungan kami, rata-rata tiga botol atau Rp15.000. Itulah yang kami ajukan dalam gugatan,” paparnya.
PDAM Tirtanadi sebelumnya tidak bisa mendistribusikan air kepada para pelanggan di Medan, mulai tanggal 22 – 24 Oktober 2017. BUMD ini beralasan pasokan air terhenti karena kerusakan pipa saluran di kawasan Deli Tua.
Editor: Maria Christina