get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir-Longsor di Sumut Meluas ke 20 Wilayah, Ini 4 Daerah Terdampak Parah

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Kapolda Sumut: 3 Etika Dilanggar

Rabu, 03 Mei 2023 - 09:50:00 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Kapolda Sumut: 3 Etika Dilanggar
Sidang etik AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri (Foto: Dok Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin. Achiruddin terbukti melanggar tiga kode etik Polri.

“Bahwa Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.

Panca mengatakan, sebagai seorang anggota Polri, Achiruddin harusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi. Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, fakta dari hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ucapnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut