Akhyar-Salman Resmi Gugat Pilkada Medan ke MK
MEDAN, iNews.id- Pasangan Calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi memutuskan menggugat sengketa Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, Akhyar-Salman melampirkan sejumlah bukti kecurangan mulai dari awal sampai pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN), Gelmok Samosir mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Medan ke MK, Jumat (18/12/2020). Dalam pendaftaran, pihaknya menyertakan sejumlah bukti kecurangan.
"Ya, semalam sudah didaftarkan ke MK," kata Gelmok, Sabtu (19/12/2020).
Menurut dia, sengketa ini tidak melihat hasil yang telah diumumkan oleh KPU Medan. Tapi, lebih kepada proses tahapan yang berjalan dari awal sampai hari pemungutan suara.
"Kami berharap permohonannya diterima," katanya.
Diketahui, KPU Medan sudah menuntaskan rekapitulasi Pilkada Medan 2020. Dari hasil perhitungan, paslon Bobby-Aulia unggul dengan peroleh suara sebanyak 393.327 suara atau 53,45 persen dari pengguna hak pilih. Sedangkan paslon nomor urut 01, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi meraih 342.580 suara atau 46,55 persen suara.
Editor: Stepanus Purba_block