get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak Kedatangan Atlet Israel, PDIP: Indonesia Tak Boleh Kerja Sama dengan Penjajah Palestina

Alasan PPP Tahan Koalisi dengan PDIP di Pilgub Sumut

Selasa, 09 Januari 2018 - 19:28:00 WIB
Alasan PPP Tahan Koalisi dengan PDIP di Pilgub Sumut
Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Baidowi. (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi menjelaskan, koalisi antara partainya dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum menemukan titik terang. Pihaknya belum bersikap dikarenakan menginginkan kadernya bisa berpasangan dengan Djarot.

"Lazimnya koalisi partai politik dalam pilkada, partai menawarkan kader-kadernya untuk dipaketkan menjadi pasangan calon. Maka kalau PDIP ingin berkoalisi dengan PPP, lazimnya gubernurnya dari PDIP maka wakilnya dari PPP," kata Baidowi di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Meski demikian, kata dia, pihaknya baru akan bersikap mendukung salah satu pasangan calon di Pilgub Sumut saat detik-detik terakhir penutupan paslon yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumatera Utara.

“Kami (PPP) bisa saja mendukung pasangan calon Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah Meski dengan risiko tidak tercatat sebagai partai pendukung,” ujarnya.

Pasangan Djarot-Sihar yang diusung dari PDIP masih membutuhkan sumbangan empat kursi dari partai politik lainnya untuk dapat memenuhi 20 kursi di DPRD Sumut sebagai persyaratan pendaftaran calon ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut.

Berbeda dengan Djarot, pasangan bakal calon lainnya yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah sudah lebih dahulu mendaftarkan diri ke KPUD Sumut. Mereka diusung enam partai yakni Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PAN PKS dan Hanura dengan total 60 kursi di DPRD.

Sementara berkas pendaftaran bakal calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian dipulangkan oleh KPUD Sumut pada Selasa, 9 Januari 2018.

Berkas pasangan calon tersebut dipulangkan oleh KPUD Sumatera Utara lantaran kurang lengkapnya surat keterangan dari KPK mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah menjalani pidana penjara dan tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara.

Editor: Dony Aprian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut