Anggota DPRD Sumut Musdalifah Melawan saat Ditangkap KPK
MEDAN, iNews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Musdalifah, Minggu (26/8/2018). Dia merupakan salah satu tersangka dalam pusaran kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Musdalifah sempat melakukan perlawanan dan menolak dibawa saat ditangkap. Dia diamankan ketika sedang menghadiri undangan kegiatan di Tiara Convention Center, Medan, pukul 17.30 WIB.
"Dalam proses penangkapannya sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas," kata Febri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/8/2018).
Dia mengungkapkan, upaya penjemputan paksa dilakukan KPK karena yang bersangkutan tidak kooperatif, dengan tak memenuhi panggilan penyidik. "Kami sudah lakukan pemanggilan 2 kali, pada tanggal tujuh dan 13 Agustus. Keduanya tersangka tidak datang, alasannya sedang menikahkan anak," ujarnya.
Febri menegaskan, KPK sebelumnya sudah mengimbau mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka agar bersikap koperatif dalam proses hukum. Salah satunya dengan memenuhi panggilan penyidik. “Ini kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka atau pun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum," ujarnya.
Febri menuturkan, KPK memutuskan melakukan penangkapan karena tersangka tidak hadir dalam pemanggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Setelah penangkapan dilakukan, tersangka dibawa ke Mapolda Medan dilanjutkan pemeriksaan. Pagi ini, tim membawa tersangka ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pagi. Kami sampaikan terimakasih pada tim Polda Sumut yang telah membantu proses penangkapan ini hingga tersangka dapat dibawa ke Jakarta," tuturnya.
Editor: Donald Karouw