Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Digugat Rekanan 1,8 Miliar
MEDAN, iNews.id - PT Angkasa Pura II (AP) Bandara Kualanamu digugat 1,8 miliar oleh perusahaan rekanan karena belum membayar kontrak kerja. Hal itu terungkap saat sidangan perdana dengan pokok perkara gugatan CV Marendal Mas terhadap tergugat PT Angkasa Pura (AP) II Kualanamu di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Munawar Hamidi didampingi Hakim anggota Irwansyah dan Halimatussakdiah dihadiri Direktur CV Marendal Mas Syamsul Chaniago melalui kuasa hukumnya Sigit Purnomo dan Iqbal Saputra. Sementara perwakilan PT AP II dihadiri Paulina Simbolon selaku Plt Manager Branch Comunication Legal PT AP II Kualanamu.
Dalam gugatan dijelaskan, pekerjaan pengadaan dan pemasangan AC di garbarata Terminal Bandara Kualanamu telah selesai dilaksanakan dengan baik dengan prestasi fisik mencapai 100 persen pada 6 April 2020.
Penggugat meminta uang pembayaran setelah dikurangi PPN sebesar Rp943 juta namun tidak digubris. Hingga sekarang, penggugat mengalami kerugian yang sangat besar karena modal kerja pinjaman di bank sehingga mengalami kredit macet.
Selanjutnya penggugat (rekanan) harus membayar utang bunga, notaris dan potensi keuntungan yang harus diperoleh mencapai Rp113 juta. Dengan itu, penggugat mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1,8 miliar.
Seusai mendengarkan isi gugatan penggugat, Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan guna mendengarkan keterangan dari pihak tergugat.
Kuasa hukum penggugat Sigit Purnomo mengatakan, sebelumnya sempat digelar sidang mediasi terhadap kedua belah pihak, namun tidak mendapat kesepakatan.
Pihak penggugat dalam hal ini CV Marendal Mas hanya ingin meminta kepada AP II Bandara Kualanamu untuk menunaikan kewajibannya.
"Hasil mediasi tidak ada pertemuan. Klien kami telah dirugikan mencapai Rp1,8 miliar," ujar Sigit, Senin (8/2/2021).
Sejauh ini belum ada keterangan dari AP II Bandara Kualanamu terkait kasus tersebut meski telah diminta konfirmasi.
Editor: Donald Karouw