get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Santri di Kukar Diduga jadi Korban Pencabulan Oknum Ustaz, TRCPP Lapor Polisi

Ayah Cabuli Anak Kandung usia 8 Tahun, Modus Ajak Jalan-Jalan

Selasa, 11 Januari 2022 - 15:30:00 WIB
Ayah Cabuli Anak Kandung usia 8 Tahun, Modus Ajak Jalan-Jalan
Ilustrasi Ayah Cabuli Anak Kandung usia 8 Tahun, Modus Ajak Jalan-Jalan (Foto: iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Ayah berinisial J (51) tega mencabuli anak kandungnya masih berusia delapan tahun. Modusnya korban akan diajak jalan-jalan.

Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Aman mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya.

"Korban dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun," katanya, Senin (10/1/2022).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencabuli korban pada 4 Januari 2022. Saat itu pelaku dan korban hanya berdua di rumah, sementara ibu korban sedang mengurus pekerjaan.

Pelaku mencabuli korban dengan modus akan diajak jalan-jalan. Pelaku juga mengancam akan memukul korban jika memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.

"Korban memberitahukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan kepada petugas Polres Padang Lawas," ujar Aman.

Aman menyebut pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Lawas guna proses hukum lebih lanjut.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut