get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Sedih Bayi Terlahir Cacat dengan Kepala Berbentuk Segitiga

Ayah Mabuk Tusuk Bayi Pakai Gunting hingga Tewas di Gunungsitoli

Kamis, 07 Desember 2017 - 00:07:00 WIB
Ayah Mabuk Tusuk Bayi Pakai Gunting hingga Tewas di Gunungsitoli
Pelaku penikaman anak dan istri, Yaredi Gea, saat diperiksa di Unit PPA Polres Nias, Kota Gunungsitoli, Sumut. (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)

GUNUNGSITOLI, iNews.id – Seorang bayi di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut), meregang nyawa di tangan ayahnya sendiri setelah kepalanya ditusuk dengan gunting. Sementara ibu bayi berusia satu tahun 11 bulan itu juga luka parah karena punggungnya ditusuk.

Peristiwa tragis itu berawal dari pertengkaran antara pelaku Yaredi Gea, warga Desa Tetehosi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, dengan istrinya, Yaniati Hulu, Kamis, 30 November 2017 lalu. Yaredi marah saat ditegur isterinya karena dalam kondisi mabuk pulang dari melaut. Pelaku yang naik pitam langsung memukuli isterinya.

Isteri pelaku, Yaniati Hulu, yang terus dipukuli berusaha melarikan diri dengan menggendong anaknya Destini Gea. Dia juga memegang satu anaknya yang lain. Melihat sang isteri kabur bersama kedua anaknya, pelaku yang masih dipengaruhi minuman beralkohol mengejar mereka. “Pelaku langsung menusukkan gunting ke punggung isterinya dari belakang dengan menggunakan gunting,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Nias Kompol Emanueli Harefa di Mapolres Nias, Rabu, 7 Desember 2017.

Nahas, gunting itu juga mengenai kepala anaknya. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menusukkan gunting ke punggung isterinya. Akibat kejadian tersebut, anak pelaku langsung meninggal. Sementara istri pelaku Yaniati Hulu, mengalami luka tusuk di bagian punggung dan luka lebam di bagian wajah.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut akhirnya melapor ke polisi. Personel Polsek Gido langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku telah dilimpahkan ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

“Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 4 dan ayat 3, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (UU) tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 3 dan ayat 1 dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” kata Kompol Emanueli Harefa.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut