Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil di Deliserdang, Terungkap Gegara Telat Haid

MEDAN, iNews.id - Ayah cabul berinisial R (49) warga Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, ditangkap polisi. Dia diamankan atas dugaan perkosaan kepada anak kandung berusia 16 tahun hingga korban kini hamil.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula saat korban bercerita kepada kakak kandungnya sudah dua bulan tidak haid. Selanjutnya korban dibawa berobat dan hasil pemeriksaan menyatakan dia sedang hamil.
"Korban mengaku dia selama ini digauli ayah kandungnya," ujar Zulkifli, Senin (8/2/2021).
Kakak korban kemudian memberitahu hal tersebut kepada seorang saudaranya lagi. Mereka kemudian membuat laporan ke Polsek Deli Tua.
"Atas laporan itu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.
Hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak Oktober 2020. Dia dijerat Pasal 81 ayat 1,3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Donald Karouw