Ayah Raline Shah Ditipu hingga Rp254 Juta, Begini Modus Licik Pelaku
MEDAN, iNews.id - Polisi mengungkap modus pelaku penipuan online denganb korban Dr Rahmad Shah, Konsul Kehormatan Turki di Medan sekaligus ayah dari artis Raline Shah. Dalam aksinya, pelaku menyamar sebagai Raline Shah melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan berhasil menipu korban hingga Rp254 juta.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, mengatakan kasus ini bermula ketika pelaku Muhammad Syarifudin Lubis menghubungi korban melalui WA dan berpura-pura menjadi Raline Shah.
“Pelaku mengaku sebagai Raline Shah dan meminta uang sebesar Rp24 juta kepada orang tuanya, Dr Rahmad Shah,” ujar Doni dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).
Korban yang tidak curiga kemudian mentransfer uang sesuai permintaan tersebut. Tak berhenti di situ, pelaku terus meminta tambahan dana dengan berbagai alasan.
“Pelaku kembali meminta uang Rp42 juta, kemudian Rp88 juta, dan keesokan harinya Rp100 juta. Total kerugian korban mencapai Rp254 juta,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menggunakan aplikasi GetContact untuk mencari nomor telepon yang berlabel nama “Raline Shah”. Setelah menemukan data yang cocok, pelaku memastikan identitas korban melalui akun Instagram asli milik Raline Shah.
“Setelah yakin, pelaku melakukan tangkapan layar (screenshot) foto Raline Shah agar tampak meyakinkan, lalu memulai komunikasi hingga akhirnya korban tertipu,” kata Doni.
Cara ini membuat korban yakin bahwa dia benar-benar berkomunikasi dengan anak kandungnya.
Polda Sumut sudah menangkap empat pelaku dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan yang tengah menjalani hukuman kasus narkotika, yakni MSL (25) warga Langkat dan R (34) warga Medan. Dua pelaku lainnya yakni IP (20), kekasih MSL asal Langkat, dan TH (30), warga Medan Tembung.
“Kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Sumut, OJK, Satgas PASTI, dan Lapas Kelas I Medan,” kata Doni.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing. Rizal menyediakan ponsel yang digunakan Syarifudin untuk berkomunikasi dengan korban. Setelah uang ditransfer, dana dialihkan ke beberapa rekening agar sulit dilacak.
“Setelah uang dikirim korban, dana dipindahkan ke rekening Indri Permadani, lalu diteruskan lagi ke Ika Wulandari untuk mempersulit pelacakan oleh pihak kepolisian,” ujar Doni.
Polisi menilai pola ini merupakan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak transaksi. Pelaku Dijerat Pasal UU ITE dan Penipuan
Para pelaku ditangkap pada 10 September 2025 dan dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Para pelaku menggunakan rangkaian kata bohong untuk menipu korban dan mengelabui pihak keluarga,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw