Badan Pekerja Daerah Sumut: Pandemi Covid-19 Jangan Dijadikan Alasan PHK Buruh
MEDAN, iNews.id- Pandemi Covid-19 menyebabkan banyak buruh menelan pil pahit. Tak sedikit dari mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kondisi sulit saat ini.
Ketua Umum Badan Pekerja Daerah (BPD) Sumatera Utara (Sumut) Martin Luis menyebutkan, saat ini banyak pengusaha bandel yang melakukan PHK tanpa mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Di tengah kondisi saat ini, banyak pengusaha merumahkan karyawan hingga PHK dengan alasan wabah Covid-19," ujar Martin di sela-sela aksi unjuk rasa Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) buruh di depan Kantor DPRD Sumut, Jumat (1/5/2020).
Berdasarkan data dari Kemenaker, saat ini ada 2,3 juta kelas pekerja di-PHK secara sepihak. Salah satu alasan PHK ini yakni pandemi Covid-19.
"Alasan PHK itu jelas kami tolak karena pemutusan hubungan kerja merupakan kejahatan kemanusiaan yang menghilangkan penghidupan orang banyak," ucapnya.
Tak hanya itu, para buruh juga meminta kepada pengusaha untuk memenuhi hak-hak pekerja yang dirumahkan.
"Karyawan yang dirumahkan harus dibayarkan hak-haknya sesuai UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.
Diketahui, puluhan buruh yang tergabung dalam Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut. Dalam aksi ini, mereka menerapkan physical distancing selama berunjuk rasa.
Editor: Stepanus Purba_block