Bareskrim Polri Tangkap Pengunggah Foto Wapres Ma'ruf Amin dengan Kakek Sugiono
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap pengunggah foto Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan bintang film dewasa asal Jepang Shiego Tokuda atau biasa disebut 'Kakek Sugiono'. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berada di Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SM (37) yang diduga pemilik akun Facebook Oliver Leaman S. Akun tersebut mengunggah foto kolase yang menyita perhatian publik.
"Pada Jumat tanggal 2 Oktober 2020, telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun facebook Oliver Leaman S atas nama SM," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Menurut Argo, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan hal tersebut lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf Amin.
"Dasar penangkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim tanggal 30 September 2020," katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo 83 dan kartu sim seluler. Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Diketahui, pengunggah foto kolase ini menjabat sebagai Ketua MUI Kecamatan Sungai Tualang Raso. Dia sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf terbuka di atas meterai. Kendati demikian proses hukum tetap jalan.
Editor: Donald Karouw