Bareskrim Serahkan 2 Oknum TNI AD Terlibat Peredaran Sabu dan Ekstasi ke Polisi Militer
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap empat orang di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, dari empat orang yang ditangkap, dua orang di antaranya oknum TNI AD. Keduanya, kata dia diserahkan ke Polisi Militer (POM) TNI.
"Kemarin Ditipidnarkoba Bareskrim menangkap empat orang tersangka karena terlibat kasus peredaran gelap 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi di Medan," ujar Krisno saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, adanya penangkapan dua oknum prajurit TNI AD. Hadi menyebutkan, keduanya ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.
"Iya, itu dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri yang ungkap," kata Hadi dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Namun Hadi tidak menjelaskan secara detail kronologi penangkapan tersebut dengan alasan Polda Sumut hanya sekadar membantu personel dari Bareskrim yang melakukan pengungkapan tersebut. "Polda Sumut mem-backup saja," katanya.
Sementara Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian juga membenarkan adanya penangkapan dua oknum tentara itu. Saat ini, keduanya sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
"Infonya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka riksa dan proses hukum," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi