Bawa 31 Paket Ganja, WNA Mesir Tanpa Paspor Ditangkap di Perbatasan Simalungun
SIMALUNGUN, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir ditangkap karena kedapatan membawa 31 paket ganja. Dia diamankan ketika melintas di perbatasan Kabupaten Simalungun-Batubara, tepatnya di Pos Perlanaan, Kecamatan Bandar.
"Saat diperiksa di Kantor Imigrasi Pematangsiantar, dia tidak bisa menunjukkan paspor dan ditemukan narkotika jenis ganja pada barang bawaannya," ujar Kasat Reserse Narkotika Polres Simalungun AKP Adi Hariono, Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, WNA tersebut awalnya diamankan Imigrasi Pematangsiantar, namun karena ditemukan ganja, maka berkoordinasi dengan Polres Simalungun. Sementara soal paspor, dia mengaku kehilangan sejak Maret lalu.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa. Informasi lengkapnya nanti disampaikan ke humas," katanya.
Editor: Donald Karouw